Pedoman Tugas dan Tanggung Jawab
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard dummy text ever since the 1500s,

TUGAS & TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar BCA Syariah serta memberi nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dewan Komisaris juga melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS maupun tugas-tugas yang ditentukan di dalam Anggaran Dasar BCA Syariah dan Peraturan Bank Indonesia serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Remunerasi dan Nominasi dimana ketiga komite tersebut dibentuk sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Good Corporate Governance
I. KOMPOSISI, KRITERIA, INDEPENDENSI dan MASA JABATAN DEWAN KOMISARIS
KOMPOSISI
Dalam penerapan Good Corporate Governance, makan tidak diperkenankan adanya intervensi pemilik yang menyebabkan komposisi Dewan Komisaris tidak memenuhi ketentuan, untuk itu maka :
- Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan tidak melampaui jumlah anggota Direksi, 1 (satu) diantaranya menjabat sebagai Presiden Komisaris.
- Paling kurang 1 (satu) anggota Dewan Komisaris berdomisili di Indonesia.
- Anggota Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen.
- Jumlah Komisaris independen paling kurang 50% dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
KRITERIA dan/atau PERSYARATAN
- Seluruh anggota Dewan Komisaris memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai.
- Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Regulator tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan telah memperoleh surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
- Anggota Dewan Komisaris memiliki kompetensi yang memadai dan relevan dengan jabatannya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta mampu mengimplementasikan kompetensi yang dimilikinya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
- Seluruh anggota Dewan Komisaris Independen yang berasal dari mantan anggota Direksi BCA Syariah yang tidak melakukan fungsi pengawasan telah menjalani masa tunggu (cooling off) paling kurang selama 6 (enam) bulan, kecuali mantan Direksi yang melakukan fungsi pengawasan
- Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. Dalam hal anggota Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan usulan yang direkomendasikan, maka dalam usulan tersebut wajib diungkapkan.
- Anggota Dewan Komisaris wajib menumbuhkan budaya pembelajaran dimana hasil dari peningkatan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan anggota Dewan Komisaris dalam pengawasan Bank akan ditunjukkan antara lain dengan peningkatan kinerja Bank, penyelesaian permasalahan yang dihadapi Bank, dan pencapaian hasil sesuai ekspektasi pemangku kepentingan (stakeholders).
INDEPENDENSI
- Paling kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.
- Seluruh Komisaris Independen tidak ada yang memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi atau hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan BUS, sehingga dapat mendukung kemampuannya untuk bertindak independen.
- Mayoritas Komisaris tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
MASA JABATAN DEWAN KOMISARIS
Masa jabatan keanggotaan Dewan Komisaris diatur sebagai berikut:
- Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu yang dimulai sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) yang diselenggarakan setelah RUPS yang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan.
- Terkait butir 1 diatas, maka apabila pada saat diangkat oleh RUPS, anggota Dewan Komisaris tersebut belum lulus Fit and Proper Test, maka masa jabatan anggota Dewan Komisaris tersebut efektif sejak anggota Dewan Komisaris tersebut lulus Fit and Proper Test dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
Selengkapnya tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian, pengubahan atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dapat dilihat dalam Anggaran Dasar BCA Syariah.
II. RANGKAP JABATAN
- Dewan Komisaris tidak melanggar ketentuan rangkap jabatan kecuali terhadap hal-hal yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yaitu hanya merangkap jabatan sebagai:
- Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga keuangan.
- Anggota Dewan Komisaris atau Direksi yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak lembaga keuangan bukan Bank yang dimiliki oleh Bank.
- Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) perusahaan yang merupakan pemegang saham Bank.
- Pejabat pada paling banyak 3 (tiga) lembaga nirlaba.
- Komisaris Independen dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Komite paling banyak pada 2 (dua) Komite pada BCA Syariah.
- Keanggotaan Komisaris Independen BCA Syariah di Komite Tata Kelola Terintegrasi di Entitas Utama (PT Bank Central Asia Tbk) tidak diperhitungkan sebagai rangkap jabatan.